Baca Juga: Hanya di Banyumas, 700 Penderes Desa Pageraji Memiliki Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Dalam kesempatan tersebut, Unting menyampaikan prosedur penjaminan kaca mata untuk peserta JKN, yaitu 1peserta JKN melakukan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk mendapatkan rujukan ke dokter spesialis mata di Fasilitas Kesehetan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
-Selanjutnya, dokter spesialis mata di FKRTL akan melakukan pemeriksaan lebih spesifik apakah peserta tersebut membutuhkan alat bantu kacamata atau tidak.
-Jika membutuhkan kacamata maka dokter spesialis mata akan memberikan resep kacamata untuk peserta JKN, setelah itu petugas FKRTL akan memberikan legalisasi sebagai pengantar peserta ke optik untuk mendapatkan kacamata sesuai dengan indikasi medis.
Sementara itu, Pimpinan Optik Taufiq, Joni Eka menuturkan komitmennya dalam memberikan layanan kepada peserta JKN.
Baca Juga: Tinggal 2 HARI Lagi! Pendaftaran Loker BPJS Kesehatan 2022, Ada 20 Posisi yang Bisa Kalian Lamar
Dengan memberikan layanan optical terbaik bagi peserta JKN sesuai hak peserta secara transparan dan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.
Pihaknya akan selalu mengoptimalkan efisiensi dan efektivitas untuk penjaminan pelayanan kacamata sesuai dengan kebutuhan peserta JKN.
“Kami siap mendukung Program JKN khususnya dalam memberikan pelayanan kacamata kepada peserta sesuai regulasi yang berlaku,” kata Kepala BPJS Cabang Purwokerto tersebut.***