Dijamin Ditanggung BPJS Kesehatan! Ini Daftar Operasi Untuk Dapat Keringanan Biaya Berobat!

- 30 Juni 2022, 19:16 WIB
Dijamin Ditanggung BPJS Kesehatan! Ini Daftar Operasi Untuk Dapat Keringanan Biaya Berobat!
Dijamin Ditanggung BPJS Kesehatan! Ini Daftar Operasi Untuk Dapat Keringanan Biaya Berobat! /


PORTAL PURWOKERTO - Berikut daftar operasi yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Beberapa masyarakat bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk dapat keringanan biaya saat berobat ke Rumah Sakit.

Kartu BPJS kesehatan juga diklaim dapat meringankan biaya operasi bagi masyarakat tak mampu.

Baca Juga: 20 Daftar Operasi Diklaim BPJS Kesehatan, Catat Untuk Dapat Keringanan Biaya Saat Berobat ke Rumah Sakit

Selain itu, pasien juga harus mendapat rujukan dari faskes tingkat pertama yang sesuai dengan daftar BPJS agar dapat memperoleh jaminan penuh dari BPJS kesehatan.

Surat rujukan yang telah diperoleh dari fasilitas kesehatan sebelumnya, selanjutnya dapat melakukan tindakan operasi dan perawatan pasca-operasi.

Sementara itu, tak sedikit masyarakat yang mengetahui jenis operasi apa saja yang dapat ditanggung oleh fasilitas kesehatan tersebut.

Sebagai informasi tambahan jenis operasi yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan hanya untuk tindakan pengobatan saja.

Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi, Tinggal Sat Set Sat Set...

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x