Selain keringanan biaya operasi, BPJS Kesehatan juga dapat menanggung biaya yang melakukan layanan medis lain seperti fasilitas kesehatan, rawat jalan, rawat inap, kegawatdaruratan, ambulance, pengobatan gigi, dan layanan medis lainnya.
Sebagaimana dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
1. Operasi amandel
2. Operasi bedah empedu
3. Operasi bedah mulut
4. Operasi bedah vaskuler
5. Operasi caesar
6. Operasi hernia
7. Operasi jantung
8. Operasi kanker
9. Operasi katarak
10. Operasi kelenjar getah bening
11. Operasi kista
12. Operasi mata
13. Operasi miom
14. Operasi odontektomi
15. Operasi pencabutan pen
16. Operasi sendi lutut
17. Operasi timektomi
18. Operasi tumor
19. Operasi usus buntu
20. Operasi lambung
Baca Juga: Cara Chat WA BPJS Ketenagakerjaan, Cek Penerima BSU 2022 yang Cair Bulan Mei
Daftar operasi di atas tercatat pada Pedoman JKN (Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional) dalam PMK (Peraturan Menteri Kesehatan) No.28 Th 2014.
Dalam Pedoman JKN tersebut disebutkan bahwa seluruh biaya operasi dijamin oleh BPJS.
Demikian informasi mengenai daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, semoga bermanfaat.***