Dijamin Ditanggung BPJS Kesehatan! Ini Daftar Operasi Untuk Dapat Keringanan Biaya Berobat!

- 30 Juni 2022, 19:16 WIB
Dijamin Ditanggung BPJS Kesehatan! Ini Daftar Operasi Untuk Dapat Keringanan Biaya Berobat!
Dijamin Ditanggung BPJS Kesehatan! Ini Daftar Operasi Untuk Dapat Keringanan Biaya Berobat! /


PORTAL PURWOKERTO - Berikut daftar operasi yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Beberapa masyarakat bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk dapat keringanan biaya saat berobat ke Rumah Sakit.

Kartu BPJS kesehatan juga diklaim dapat meringankan biaya operasi bagi masyarakat tak mampu.

Baca Juga: 20 Daftar Operasi Diklaim BPJS Kesehatan, Catat Untuk Dapat Keringanan Biaya Saat Berobat ke Rumah Sakit

Selain itu, pasien juga harus mendapat rujukan dari faskes tingkat pertama yang sesuai dengan daftar BPJS agar dapat memperoleh jaminan penuh dari BPJS kesehatan.

Surat rujukan yang telah diperoleh dari fasilitas kesehatan sebelumnya, selanjutnya dapat melakukan tindakan operasi dan perawatan pasca-operasi.

Sementara itu, tak sedikit masyarakat yang mengetahui jenis operasi apa saja yang dapat ditanggung oleh fasilitas kesehatan tersebut.

Sebagai informasi tambahan jenis operasi yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan hanya untuk tindakan pengobatan saja.

Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi, Tinggal Sat Set Sat Set...

Selain keringanan biaya operasi, BPJS Kesehatan juga dapat menanggung biaya yang melakukan layanan medis lain seperti fasilitas kesehatan, rawat jalan, rawat inap, kegawatdaruratan, ambulance, pengobatan gigi, dan layanan medis lainnya.

Sebagaimana dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

1. Operasi amandel
2. Operasi bedah empedu
3. Operasi bedah mulut
4. Operasi bedah vaskuler
5. Operasi caesar
6. Operasi hernia
7. Operasi jantung
8. Operasi kanker
9. Operasi katarak
10. Operasi kelenjar getah bening
11. Operasi kista
12. Operasi mata
13. Operasi miom
14. Operasi odontektomi
15. Operasi pencabutan pen
16. Operasi sendi lutut
17. Operasi timektomi
18. Operasi tumor
19. Operasi usus buntu
20. Operasi lambung

Baca Juga: Cara Chat WA BPJS Ketenagakerjaan, Cek Penerima BSU 2022 yang Cair Bulan Mei

Daftar operasi di atas tercatat pada Pedoman JKN (Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional) dalam PMK (Peraturan Menteri Kesehatan) No.28 Th 2014.

Dalam Pedoman JKN tersebut disebutkan bahwa seluruh biaya operasi dijamin oleh BPJS.

Demikian informasi mengenai daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, semoga bermanfaat.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x