Alami Kekerasan di Rumah, Dua Remaja Banyumas Hisap Tembakau Gorilla, BNNK Banyumas Lakukan Tindakan Berikut

- 10 Maret 2023, 21:21 WIB
Alami Kekerasan di Rumah, Dua Remaja Banyumas Hisap Tembakau Gorilla, BNNK Banyumas Lakukan Tindakan Berikut
Alami Kekerasan di Rumah, Dua Remaja Banyumas Hisap Tembakau Gorilla, BNNK Banyumas Lakukan Tindakan Berikut /Portal Purwokerto/Dyah Sugesti W/

PORTALPURWOKERTO - Dua remaja Banyumas kedapatan melakukan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis yang dikenal dengan tembakau Gorilla. Kedua remaja yang berusia 17 tahun ini diketahui mengalami kekerasan.

"Dua anak ini saling berkaitan, ada masalah kekerasan di rumah dan mereka memang sudah mengkonsumsi beberapa bulan," ujar Kepala BNN Kabupaten Banyumas M Fierza Mucharom Nasution dalam keterangannya kepada wartawan Kamis, 9 Maret 2023.

Fierza mengatakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas mengamankan dua anak yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila, pada Rabu 1 Maret 2023 di Sumbang.

Setelah dilakukan penyelidikan pada Rabu 1 Maret 2023 tim pemberantasan BNNK Banyumas berhasil menangkap seseorang yang dicurigasi dan diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.


"Setelah ditangkap seseorang tersebut masih sekolah dan usia 17 tahhun jadi masih tergolong anak. Pelaku pertama inisial R (17) ditangkap dan diamankan oleh petugas BNN Kabupaten Banyumas di depan bekas cafe Manayo Sumbang sekitar pukul 22.00," terang Fierza.

Baca Juga: Viral, Pasien Koma di Banyumas Dipulangkan oleh RSUD A, Rujukan Ditolak oleh RS H, Ini Jawaban Pemkab Banyumas

Setelah dikembangkan pada pukul 22.15 di sebuah perumahan di wilayah Sumbang petugas mendapatkan seorang anak J (17) yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika.

Setelah dilakukan penggeledahan dari R dan J, kata Fierza, petugas menemukan barang bukti tembakau gorilayang totalnya sdekitar 1,76 gram.


"Pelaku R dan J mengaku mendapatkan tambakau gorila dengan memean melalui aplikasi Instagram an dibayar patungan untuk konsumsi sendiri," terangnya.

Menurut Fierza BNNK Banyumas dalam penanganan kasus pelaku anak ini melakukan pendekatan upaya diversi sesuai UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses pidana ke proses di luar peradilan.

Baca Juga: Meminimalisir Konflik, Polresta Banyumas Akan Petakan Wilayah Konflik Terkait Bentrok Antar Ormas


"Kedua anak dilakukan rehabilitasi rawat inap. Rehabilitasi dilakukan di bangsal anak Balai Besar Rehabilitasi Lido BNN RI yang ada di Bogor karena di Banyumas tidak ada rehabilitasi untuk anak," jelas Kepala BNN Kabupaten Banyumas.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x