Polresta Banyumas Bongkar Prostitusi Online Lewat MiChat, Open BO di Hotel Jalan Merdeka Purwokerto

- 14 Maret 2023, 11:54 WIB
Polresta Banyumas Bongkar Prostitusi Online Lewat Michat,Open BO di Hotel Jalan Merdeka Purwokerto Pelaku dari Baturaden hingga Bekasi 
Polresta Banyumas Bongkar Prostitusi Online Lewat Michat,Open BO di Hotel Jalan Merdeka Purwokerto Pelaku dari Baturaden hingga Bekasi  /polresta banyumas/

PORTAL PURWOKERTO - Polresta Banyumas melalui Unit PPA Satuan Reskrimnya membongkarjaringan perdagangan manusia, dalam bentuk  prostitusi online dengan cara booking order atau open BO. Kasus terbongkar setelah dilakukan penggerebekan di jalan Merdeka Purwokerto Banyumas Senin malam. 

Berdasarkan Hasil penggerebekan yang digelar Polresta Banyumas, sebanyak enam pelaku dugaan tindak pidana Perdagangan orang di hotel yang berada di Jl. Merdeka Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas berhasil diamankan. 

"Kami Berhasil mengamankan enam pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Perdagangan orang dengan cara (Booking Order/BO) melalui aplikasi Michat", ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu  melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi konfirmasi, dalam rilis yang diterima hari ini Selasa 14 maret 2023. 

Baca Juga: Meminimalisir Konflik, Polresta Banyumas Akan Petakan Wilayah Konflik Terkait Bentrok Antar Ormas

Ke enam tersangka berasal dari sejumlah daerah, mereka masing masing adalah berinisial MA (22)dan RH (26)keduanya warga Desa Danau Indah Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.Kemudian, FA (19) warga Arcawinangun Kecamatan. Purwokerto Timur I (23) warga Rejasari,  Purwokerto Barat LW (23)warga Desa Karangtengah, Kecamatan Baturraden  FA(24) warga Sokaraja Kulon Kecamatan Sokaraja, semua Kabupaten Banyumas. 

Kasat Reskrim Polres Banyumas menceritakan tentang kronologi kejadian. Bermula pada hari  Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekira Pukul 16.00 Wib, pihaknya mendapat Informasi bahwa di kamar Hotel di Jalan Merdeka Purwokerto sering dijadikan tempat perbuatan dugaan tindak pidana Perdagangan orang dengan cara (Booking Order/BO) melalui aplikasi michat. 

Informasi Tersebut diperoleh bukan hanya dari satu atau dua narasumber,dari  pengembangan informasi kemudian  Unit PPA Sat Reskrim Polres Banyumas yang dipimpin oleh Kanit PPA, melakukan pemantauan, penyelidikan serta pengecekan ke TKP. Pada Senin 13 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 Wib, petugas mengecek dikamar 369 lantai 3 dan menemukan salah salah satu tersangka dengan salah satu korban sedang berada di kamar hotel. 

Baca Juga: Polresta Banyumas Rilis Empat Tersangka Bentrokan Lowo Ireng dan Pemuda Pancasila, Dijerat Dengan Pasal Ini

Kemudian dilakukan penggerebekan dan dari hasil interogasi terhadap tersangka pertama,kemudian diperoleh sejumlah nama, total terdapat ada enam nama yang terlibat dalam jaringan michat.Pelaku yang lain malam itu berada dalam kamar lain di hotel yang sama di di Jalan Merdeka di Purwokerto Timur malam itu.

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x