Polresta Banyumas Bongkar Prostitusi Online Lewat MiChat, Open BO di Hotel Jalan Merdeka Purwokerto

- 14 Maret 2023, 11:54 WIB
Polresta Banyumas Bongkar Prostitusi Online Lewat Michat,Open BO di Hotel Jalan Merdeka Purwokerto Pelaku dari Baturaden hingga Bekasi 
Polresta Banyumas Bongkar Prostitusi Online Lewat Michat,Open BO di Hotel Jalan Merdeka Purwokerto Pelaku dari Baturaden hingga Bekasi  /polresta banyumas/

Berdasarkanhasilpengembangan perkara dari keterangan pelaku dan korban, KasatReskrim Menambahkan bahwa modus para pelaku perdagangan manusia untuk open BO adalah dengan menggunakan aplikasi media sosial Michat. 

Michat digunakan untuk mencari pelanggan dengan nama akun perempuan yang menarik,setelah ada pelanggan yang akan memesan melalui Akun Michat, kemudian dilakukan kesepakatan soal harga lokasi open BO seperti kamar hotel.
Semua fasilitas tersebut disiapkan oleh pelaku. Tarif Mengenai harga,kata Kasat Reskrim Polres Banyumas, jumlahnya bervariasi, antara Rp 300 ribu hingga Rp1 juta untuk sekali Open BO. "Harga yang ditawarkan kepada calon tamu bervariasi mulai dari dari harga Rp 300 ribu sampai dengan Rp1 juta.Setelah terjadi kesepakatan, tamu diarahkan menuju ke kamar yang sudah disiapkan, dan pelaku keluar dari kamar", jelas Kasat Reskrim.  

Baca Juga: Polresta Banyumas Razia Motor di Alun alun Purwokerto dan Jalan Bung Karno, Hari Ini 425 Knalpot Brong Disita

Keenam pelaku mendapat upah sebagai jatah operator dari wanita penerima open BO antara Rp 50 Ribu hingga Rp100 ribu, untuk sekali open BO.  Dari hasil penggerebekan tim Reskrim Polresta Banyumas telah mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) unit HP berbagai merk, alat kontrasepsi jenis Kondom merk Sutra warna merah, kunci akses kamar Hotel dan uang tunai dengan total kurang lebih Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).  

Kasat Reskrim Menyebutkan dalam kasus ini, para wanita statusnya sebagai saksi. Sedangkan Penerima jasa operator michat atau mucikari diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

 "Dari Pemeriksaan, kami sudah menetapkan enam orang tersangka mucikari. Sementara yang lima orang perempuan sebagai saksi korban. Kasus ini bentuk tindak pidana perdagangan manusia,"terang Kasat Reskrim.

Terkait dengan pasal yang diterapkan, Tim Reskrim Polres Banyumas menetapkan dengan pasal dugaan tindak pidana Perdagangan orang atau kekerasan Seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.  21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 12 UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.  

Dengan terbongkarnya kasus perdagangan manusia melalui chat oleh Polresta Banyumas, artinya bahwa kota kecil, hotel hotel di Purwokerto Sebagai kota pelajar sebagai kegiatan prostitusi. ***

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x