"Ada seperangkat alat hisap bong yang kita amankan. Selanjutnya sedotan plastik yang ujungnya runcing, korek api gas, serta handphone android,” jelas Kompol Bakti Kautsar Ali sambil menunjukkan barang bukti.
Diketahui semua barang bukti tersebut diamankan dari tersangka saat penangkapan. Saat ditanya oleh penyidik pun tersangka mengakui bahwa semua itu merupakan miliknya.
Tersangka GD pun dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak 8 milyar rupiah.***