Barang bukti ganja seberat 13,31 gram disita petugas dari tersangka FA. Sedangkan tembakau sintetis diamankan petugas dari tersangka Mar, ADS, A, IA, FA, GC, dan D. Total ganja sintetis yang berhaisl disita sebanyak 62,14 gram.
Sedangkan dari tersangka DS, RA, dan RO petugas berhasil menyita kepemilikan 2, 56 gram sabu sabu dan 3,69 gram sabu sabu.
Baca Juga: Hadapi Ramadhan 2023, Polresta Banyumas Bakal Razia Knalpot Brong dan Petasan
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Banyumas, M Yogi Prawira mengungkapkan para tersangka berasal dari daerah yang berbeda. Namun kebanyakan mengambil barang dari wilayah Banyumas dan Cilacap.
Hal ini berdasarkan lokasi penangkapan yang dilakukan di tempat yang berbeda beda. Sehingga jaringannya juga berbeda beda.
"Untuk lebih lanjut akan kita arahkan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan narkoba para tersangka ini," kata Kasat Narkoba Polresta Banyumas, M Yogi Prawira.
Dari ke 14 tersangka yang diungkap Polres Banyumas, terdapat satu orang residivis kasus narkoba, yakni DS. Residivis tersebut sudah dua kali mendekam di penjara kepemilikan ganja di Banjarnegara dan kepemilikan sabu di Jakarta.***