12 Kasus Narkoba dan 14 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diungkap Polresta Banyumas

- 4 April 2023, 14:36 WIB
 Operasi Bersinar Candi 2023, Polresta Banyumas Ungkap 12 Kasus Narkoba dan 14 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Operasi Bersinar Candi 2023, Polresta Banyumas Ungkap 12 Kasus Narkoba dan 14 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba /Irani/Portal Purwokerto/

PORTAL PURWOKERTO - Operasi Bersinar Candi 2023, Polresta Banyumas berhasil mengungkap 12 kasus narkoba. Dari 12 kasus tersebut terungkap ada 14 pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil ditangkap.

Ke 14 pelaku berasal dari wilayah yang berbeda di Banyumas. Antara lain dari Kebumen, Banyumas, Cilacap, dan Banjarnegara.
Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu mengungkapkan tidak akan segan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba.

Operasi Bersinar Candi 2023 digelar mulai tanggal 9 Maret sampai dengan 28 maret 2023. Sasarannya adalah pengedar narkotika non tanaman maupun narkotika tanaman.

Selama 20 hari, petugas berhasil mengungkap 12 kasus. Dari 12 kasus tersebut kemudian dilakukan penyidikan dan penelusuran hingga penangkapan 14 pelaku penyalahgunaan narkoba.

Dari keempat belas tersangka tersebut petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 36,12 gram, ganja 13,31 gram, dan tembakau sintetis 61,81 gram.

Baca Juga: Update Peristiwa Perampokan Cilacap, Pelaku Diduga Kabur ke Jabar, Polresta Cilacap Buru Sampai ke Pangandaran

Barang bukti lain yang ikut diamankan antara lain 1 unit mobil, sepeda motor, handphone, timbangan dan uang tunai Rp530 ribu. Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan pihaknya dan jajarannya akan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba.

"Kami masih terus akan melakukan penindakan secara hukum terhadap pelaku pelaku peredaran maupun pengguna narkotika," terangnya dalam konferensi pers, Selasa, 4 April 2023.

Dari 10 tersangka pengedar narkoba, petugas menyita narkotika non tanaman maupun tanaman. Dari tangan tersangka inisial SE petugas berhasil mengamankan 19,17 gram sabu sabu. Sementara dari tangan tersangka SH sebanyak 10,66 gram sabu sabu.

Barang bukti ganja seberat 13,31 gram disita petugas dari tersangka FA. Sedangkan tembakau sintetis diamankan petugas dari tersangka Mar, ADS, A, IA, FA, GC, dan D. Total ganja sintetis yang berhaisl disita sebanyak 62,14 gram.

Sedangkan dari tersangka DS, RA, dan RO petugas berhasil menyita kepemilikan 2, 56 gram sabu sabu dan 3,69 gram sabu sabu.

Baca Juga: Hadapi Ramadhan 2023, Polresta Banyumas Bakal Razia Knalpot Brong dan Petasan

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Banyumas, M Yogi Prawira mengungkapkan para tersangka berasal dari daerah yang berbeda. Namun kebanyakan mengambil barang dari wilayah Banyumas dan Cilacap.

Hal ini berdasarkan lokasi penangkapan yang dilakukan di tempat yang berbeda beda. Sehingga jaringannya juga berbeda beda.

"Untuk lebih lanjut akan kita arahkan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan narkoba para tersangka ini," kata Kasat Narkoba Polresta Banyumas, M Yogi Prawira.

Dari ke 14 tersangka yang diungkap Polres Banyumas, terdapat satu orang residivis kasus narkoba, yakni DS. Residivis tersebut sudah dua kali mendekam di penjara kepemilikan ganja di Banjarnegara dan kepemilikan sabu di Jakarta.***

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x