Ini Pesan Terakhir Korban Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara: Takut Ayah Mati, Ini...

- 4 April 2023, 17:07 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Luthfi Ahmad memberikan keterangan pers atas kasus pembunuhan berantai Mbah Slamet, Dukung Pengganda Uang dengan 12 korban.*
Kapolda Jateng Irjen Pol Luthfi Ahmad memberikan keterangan pers atas kasus pembunuhan berantai Mbah Slamet, Dukung Pengganda Uang dengan 12 korban.* /Tangkapan layar Humas Polda Jateng

Baca Juga: Daftar Korban Dukun Pengganda Uang Banjarnegara 12 Orang, Sosok Mbah Slamet Dukun Cari Mangsa di Facebook

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Mbah Slamet dijerat dengan Pasal 340 KUHP "Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,".***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah