Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Mbah Slamet dijerat dengan Pasal 340 KUHP "Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,".***