Pabrik Narkoba Senilai 673 Juta di Maos Dibongkar Polresta Banyumas, Ratusan Ribu Psikotropika Disita

- 13 April 2023, 13:44 WIB
Polresta Banyumas bongkar pabrik narkoba di maos Cilacap dan menyita Ratusan Ribu Obat G dan Psikotropika.*
Polresta Banyumas bongkar pabrik narkoba di maos Cilacap dan menyita Ratusan Ribu Obat G dan Psikotropika.* /PORTAL PURWOKERTO /Irani Isnaeni/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO- Pabrik narkoba rumahan senilai Rp673 juta di Maos Kabupaten Cilacap dibongkar Polresta Banyumas. Sebanyak 134.708 butir obat golongan G dan psikotropika disita.

Selain itu, polisi juga berhasil menyita liquid sintetis berisi cairan zat terlarang, daun hingga biji ganja, serta berbagai perlengkapan peracikan narkoba jenis tembakau sintetis (synthetic cannabinoid).

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengungkapkan terbongkarnya pabrik narkoba rumahan ini berawal dari penangkapan pengedar narkoba inisial LW (23), warga Jalan Pejagalan RT 4 RW 4 Desa Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

LW tertangkap saat tengah melakukan transaksi narkoba pada hari Sabtu, 1 April 2023 lalu di sebuah Barber Shop yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Purwokerto.

Baca Juga: Jateng Urutan Kedelapan Penyalahguna Narkoba di Indonesia, Ini Kata BNN!

"Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Jalan Jendral Sudirman Purwokerto, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku LW sebagai pengedar," ungkap Kombes Pol Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di Pendopo Mapolresta Banyumas, Kamis 13 April 2023 pagi tadi.

Setelah dilakukan penangkapan, dari tangan LW polisi mengamankan obat obatan psikotropika sebanyak 20 butir. Kemudian pelaku digelandang ke rumahnya dan disana polisi kembali menemukan berbagai obat G dalam bentuk kemasan berbagai jenis dan merk.

Dari hasil pengembangan kemudian pelaku mengakui obat obatan psikotropika tersebut didapat dari Iw (26), warga Desa Maos Lor RT 2 RW 4 Kabupaten Cilacap.

Petugas Satres Narkoba Polresta Banyumas kemudian mencari identitas Iw hingga akhirnya berhasil menemukannya di kediamannya. Di rumahnya ternyata dijadikan tempat pembuatan narkoba jenis ganja, obat obatan psikotropika dan tembakau sintetis.

Baca Juga: Pasutri Asal Semarang Bisnis Narkoba, Kumpulkan Aset Hingga Rp8,5 Miliar

Iw pun tidak dapat berkutik ketika petugas menggelandangnya ke kantor Mapolresta Banyumas. Dari hasil olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut diketahui Iw merupakan residivis narkoba jenis sabu sabu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Iw ternyata seorang residivis narkoba pada tahun 2017 lalu. Setelah keluar ia kembali mengulangi perbuatannya," kata Edy.

Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol M Yogi Prawira menambahkan obat obatan jenis G dan psikotropika ini dijual Iw secara online melalui media sosial. Ia mendapatkan bahan baku dari daerah Jawa Barat.

"Pelaku Iw menggunakan berbagai akun dengan nama yang berbeda. Dari situ pembeli memesan obat obatan terlarang dan ganja sintetis," imbuhnya.

Baca Juga: 12 Kasus Narkoba dan 14 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diungkap Polresta Banyumas

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan hukuman yang berbeda. LW dijerat dengan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 60 ayat (4) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Sementara Iw dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 113 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah