Sementara itu, besaran THR Lebaran 2023 yang diterima, disesuaikan dengan siltap masing-masing yang diberikan setiap bulannya.
"Mulai dari Kades sebesar Rp 4 juta, Sekdes Rp 3 juta dan seterusnya hingga kaur," katanya.
Selain Kades dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga akan mendapatkan THR Hari Raya Idul Fitri.
"BPD dapat tunjangan kedudukan bulan April dan tunjangan kedudukan ke-14, dan yang ke-13 di bulan Juli karena identik dengan biaya pendidikan anak, marena kenaikan kelas," ujarnya.
THR dari Pemkab Cilacap baru diberikan di tahun ini, meskipun di tahun-tahun sebelumnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.
Baca Juga: Seorang Pria di Cilacap Aniaya Mantan Istri dengan Senjata Tajam, Gara-gara Anak
"Kalau tahun-tahun sebelumnya, masing-masing desa, ada yang mengadakan ada yang tidak, karena sesuai dengan PADes dan kemampuan keuangan Desa," ujarnya.*?*