Sepanjang perjalanan tersangka beberapa kali hendak menabrakan mobil yang dikendarainya ke bus yang sedang melaju berlawanan arah. Taqwa, salah seorang penumpang mengingatkan tersangka agar hati hati.
Namun karena dalam pengaruh narkoba, tersangka tetap mengemudikan mobil Fortuner dengan kecepatan tinggi. Sampai di Desa Kradenan, Sumpiuh, Kabupaten Banyumas mobil berhenti di rel kereta api di KM 416+ 400/500 atau di jembatan sungai Kali Angin.
Delapan orang penumpang mobil merasa panik dan ketakutan lantaran takut tertabrak kereta api. Tersangka Chandra berusaha kabur namun akhirnya berhasil ditangkap kepolisian.
Akibat aksinya tersebut, delapan orang penumpang terancam bahaya. Selain itu, pemberangkatan kereta api juga mengalami penundaan lantaran terhalang mobil.
Akibat peristiwa tersebut sebanyak 6 bantalan kayu rel kereta api mengalami kerusakan. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 5 Purwokerto mengalami kerugian sekitar Rp6.612.000.
Tersangka terancam dengan pasal 194 ayat (1) KUHP dan Undang Undang Perkereta Apian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***