“Kita semua sudah sepakat menjalankan syariat Islam secara kaffah, termasuk dalam transaksi keuangan harus dalam bingkai Islam. Jadi, bukan mengundang kembali bank yang tidak sesuai syariat Islam untuk beroperasi di Aceh,” ujarnya.
Seperti diketahui, sejak diberlakukannya Qanun No 11 Tahun 2018 yang mengatur Lembaga Keuangan Syariah, Pemerintah Aceh hanya mengijinkan bank syariah untuk beroperasi. Sementara itu untuk bank konvensional harus berhenti beroperasi dan keluar dari wilayah Aceh.
Hingga hari ini hanya terdapat dua bank syariah yang memberikan layanan bagi masyarakat, yakni Bank Syariah Indonesa (BSI) dan Bank Aceh Syariah (BAS). ***