Tak Setuju Revisi Qanun Aceh, MPU: Masih Ada Bank Syariah Lain

- 23 Mei 2023, 10:32 WIB
 Revisi Qanun Aceh, MPU, Masih Ada Bank Syariah Lain
Revisi Qanun Aceh, MPU, Masih Ada Bank Syariah Lain /BSI

PORTAL PURWOKERTO - MPU Aceh tak menyejutui rencana revisi qanun tersebut lantaran baru dua tahun diterapkan. Selain itu, menurut Tgk H Faisal Ali, Ketua MPU Aceh, masih ada bank syariah lain di wilayah ini jika dasarnya adalah malware pada BSI tempo hari.

Seperti dikutip dari Antaranews.com pada Selasa, 23 Mei 2023, Faisal Ali mengatakan agar menjalankan qanun LKS itu hingga beberapa tahun ke depan dan merevisinya jika memang di masa depan terdapat kekurangan.

Menurut Faisal Ali, gangguan transaksi pada BSI beberapa waktu lalu hanyalah bagaian terkecil dan tidak hanya terjadi di Aceh, melainkan di semua wilayah Indonesia.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kapan BSI Normal Kembali Terjawab! BSI Mobile Normal Lagi Kamis Malam, BSI Kena Serangan?

“Lantas karena ada kesalahan di Bank Syariah Indonesia, timbul wacana untuk merevisi qanun? Padahal di Aceh masih ada perbankan syariah lainnya,” ucap Faisal Ali saat ditemui awak media.

Faisal Ali juga mengatakan bahwa ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk memperbesar Bank Aceh. “Kejadian di BSI itu tidak lantas jadi dasar merevisi qanun dan menghadirkan bank konvensional, justru sebagai pelajaran untuk memperbesar BAS,” ucapnya.

Seperti ditegaskan oleh Faisal Ali, MPU Aceh memiliki kewenangan memberikan pertimbangan kepada pemerintah. Menurutnya, apabila revisi qanun LKS diberlakukan, maka MPU Aceh akan menggunakan wewenangnya untuk memberikan pandangan pada pemerintah.

Baca Juga: BSI Masih Gangguan Kah Sampai Hari Ini 11 Mei 2023? Kabar BSI Mobil Eror Gunakan Cara Setor Tunai BSI Terdekat

Menurut Faisal Ali, sudah ada kesepakatan bagi segenap masyarakat Aceh untuk melaksanakan syariat Islam secara menyeluruh, termasuk melakukan transaksi keuangan dalam bingkai syariah Islam.

“Kita semua sudah sepakat menjalankan syariat Islam secara kaffah, termasuk dalam transaksi keuangan harus dalam bingkai Islam. Jadi, bukan mengundang kembali bank yang tidak sesuai syariat Islam untuk beroperasi di Aceh,” ujarnya.

Seperti diketahui, sejak diberlakukannya Qanun No 11 Tahun 2018 yang mengatur Lembaga Keuangan Syariah, Pemerintah Aceh hanya mengijinkan bank syariah untuk beroperasi. Sementara itu untuk bank konvensional harus berhenti beroperasi dan keluar dari wilayah Aceh.

Baca Juga: Server BSI Down? Bisa Transaksi di Kantor Cabang BSI? Ini Kabar Berita Bank BSI Hari Ini, 11 Mei 2023

Hingga hari ini hanya terdapat dua bank syariah yang memberikan layanan bagi masyarakat, yakni Bank Syariah Indonesa (BSI) dan Bank Aceh Syariah (BAS). ***

Editor: Eviyanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x