"Korban sepontan berteriak "maling-maling" kemudian korban yang dibantu rekannya mencoba mengejar motor tersebut hingga ke Desa Karangnangka Kecamatan Kedungbanteng dan berhasil diamankan warga", ungkap Kapolsek Baturraden AKP Dwi Hargo.
Setelah berhasil diamankan oleh Polsek Kedungbanteng, kemudian pelaku diserahkan ke Polsek Baturraden guna proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HS kini mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.***