PORTAL PURWOKERTO – Polisi bongkar Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking, pengiriman tenaga kerja illegal ke Jepang, korbannya puluhan berasal dari Kebumen, Banyumas hingga Cilacap.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin dalam keterangan pers mengungkapkan, total korban TPPO ada 25 orang, dari dalam dan luar Kabupaten Kebumen, Jumlah ini dimungkinkan masih bisa bertambah.
Pelaku TPPO adalah mantan tenaga kerja wanita (TKW) inisial ST 38 warga Desa Mangunweni, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen dijadikan tersangka.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin dalam keterangan pers mengungkapkan, total korban 25 orang dari dalam dan luar Kabupaten Kebumen. Jumlah ini dimungkinkan masih bisa bertambah.
“Selain didominasi warga Kebumen, para korban juga berasal dari Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Cilacap,” kata Kapolres.
Para korban dijanjikan akan bekerja di Jepang dengan gaji 30 juta rupiah per bulan
Agar bisa bekerja di Jepang sebagai tenaga kerja Indonesia, para korban harus menyetorkan uang 120 juta Rupiah untuk mengurus persyaratan pada sekitar bulan Juni 2022.
Namun setelah menyetorkan uang, tersangka tak kunjung memberangkatkan para korban hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Kebumen.
Ternyata uang dari korban, oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadinya. Para korban yang sempat berharap banyak agar bisa diberangkatkan kerja di Jepang pada bulan April 2023, namun hingga kini tidak kunjung diberangkatkan.