Warga Banyumas, Cilacap dan Kebumen jadi Korban TPPO, Tenaga Kerja illegal di Jepang, Tersangkanya Mantan TKW

- 14 Juni 2023, 21:55 WIB
25 Warga Banyumas, Cilacap dan Kebumen Korban TPPO
25 Warga Banyumas, Cilacap dan Kebumen Korban TPPO /Polres Kebumen /

PORTAL PURWOKERTO – Polisi bongkar Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking, pengiriman tenaga kerja illegal ke Jepang, korbannya puluhan berasal dari Kebumen, Banyumas hingga Cilacap.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin dalam keterangan pers mengungkapkan, total korban TPPO ada 25 orang, dari dalam dan luar Kabupaten Kebumen, Jumlah ini dimungkinkan masih bisa bertambah.

Pelaku TPPO adalah mantan tenaga kerja wanita (TKW) inisial ST 38 warga Desa Mangunweni, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen dijadikan tersangka.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin dalam keterangan pers mengungkapkan, total korban 25 orang dari dalam dan luar Kabupaten Kebumen. Jumlah ini dimungkinkan masih bisa bertambah.

Baca Juga: 5 Fakta Kecelakaan Motor Hari ini 12 Juni 2023 di Tugu Lawet,  Kebumen, Viral Video 13 Detik Bikin Geger

“Selain didominasi warga Kebumen, para korban juga berasal dari Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Cilacap,” kata Kapolres.

Para korban dijanjikan akan bekerja di Jepang dengan gaji 30 juta rupiah per bulan
Agar bisa bekerja di Jepang sebagai tenaga kerja Indonesia, para korban harus menyetorkan uang 120 juta Rupiah untuk mengurus persyaratan pada sekitar bulan Juni 2022.

Namun setelah menyetorkan uang, tersangka tak kunjung memberangkatkan para korban hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Kebumen.

Ternyata uang dari korban, oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadinya. Para korban yang sempat berharap banyak agar bisa diberangkatkan kerja di Jepang pada bulan April 2023, namun hingga kini tidak kunjung diberangkatkan.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x