Kades Karangpucung Cilacap Diduga Korupsi, Hasil Sewa Ruko Rp2,4 Miliar Tak Disetor ke APBDes

- 26 Juli 2023, 15:27 WIB
Kades Karangpucung, Cilacap ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Pelaku Bungkam!
Kades Karangpucung, Cilacap ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Pelaku Bungkam! /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU No.31 th 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal  4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Serta Denda minimal Rp.50 juta dan maksimal Rp1 miliar.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x