Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU No.31 th 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Serta Denda minimal Rp.50 juta dan maksimal Rp1 miliar.***