Bapak-Anak Asal Banjarnegara Kompak Gelapkan BBM Bersubsisi, Punya Puluhan Barcode MyPertamina

- 29 Agustus 2023, 09:50 WIB
Wakapolresta Cilacap AKBP Arief Fajar Satria dan Kasat Reskrim Kompol Guntas memperlihatkan barang bukti penggelapan BBM Subsidi di Cilacap, Senin, 28 Agustus 2023.*
Wakapolresta Cilacap AKBP Arief Fajar Satria dan Kasat Reskrim Kompol Guntas memperlihatkan barang bukti penggelapan BBM Subsidi di Cilacap, Senin, 28 Agustus 2023.* /dok Humas Polresta Cilacap

PORTAL PURWOKERTO - Bapak dan anak laki-lakinya kompak melakukan kejahatan bersama-sama. Kini mereka diamankan oleh Polresta Cilacap. 

Bapak berinisial SR (42) dan anaknya GIP (21) asal Banjarnegara ini, kompak melakukan penggelapan dan penyalahgunaan BBM subsidi, yang merugikan negara.

Aksi penggelapan bapak anak akan BBM subsidi jenis solar ini sudah dilakukan dalam waktu satu tahun ini. Keduanya diamankan di jalan Raya Sampang Desa Karangjati Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap, setelah penyelidikan selama satu bulan.

Wakapolresta Cilacap AKBP Arief Fajar Satria, mengatakan jika keduanya melakukan aksinya, dengan menggunakan modus yang sangat lihai. 

Baca Juga: Satalantas Polresta Cilacap Sita 265 Sepeda Motor Knalpot Brong, Ini Aturan Penggunaan Knalpot!

Pertama mereka melakukan modifikasi truk yang dimilikinya. Pada bagian bak truk diisi dengan tangki BBM solar yang disalurkan menggunakan selang ke tangki pengisian bahan bakar.

"Ketika dari pompa bensin memasukkan bensinnya, ke dalam tangki solar, lalu dipompa masuk ke tangki yang besar yang dimuat di dalam truk," kata Wakapolres.

Tangki tersebut bisa menampung sebanyak 2.500 liter bbm biosolar. Kedua tersangka mengisi tangki dengan membeli BBM subsidi jenis solar ini dari pom bensin satu dengan yang lainnya.

Mereka juga memiliki banyak barcode MyPertamina yang digunakan untuk data pembelian BBM subsidi. Serta 15 gambar barcode yang sudah dilaminating. 

Baca Juga: Sikat 26 Mobil Rental, Kejahatan Pemuda Kebasen Ini Berakhir di Polresta Cilacap

"Mereka membeli BBM subsidi jenis solar dengan cara ke pom bensin satu ke pom bensin lainnya dengan mengelabuhi petugas menggunakan barcode yang berbeda beda untuk mengelabuhi petugas SPBU," ujar Wakapolresta, Senin, 28 Agustus 2023.

Para tersangka ini mengisi BBM subsidi ini di SPBU di wilayah Banyumas, Banjarnegara, Purbalingga dan Cilacap.

Kedua tersangka ini menjual hasil penggelapan BBM subsidi jenis solar ini di wilayah Banjarnegara, terutama di daerah pertambangan di kabupaten tersebut. 

"Ini sangat merugikan negara, dalam pembeliannya harga solar subsidi Rp6.800 per liter, dan dijual Rp7.700 ada keuntungan skeitar Rp1.000 per liter, dan selalu mengisi penuh 2,5 ton," katanya.

Baca Juga: Sterilisasi Gereja Jelang Jumat Agung dan Paskah, Polresta Cilacap Bawa Anjing Pelacak 

Selain dua orang tersangka, petugas juga melakukan penyitaan barang bukti berupa 12 kartu barcode MyPertamina, 15 gambar barcode laminating, satu buah truk beserta dengan tangki tambahan, struk pembelian BBM subsidi, pompa air, selang, dan 2 ponsel.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 55 Undang Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang kemudian dirubah pada UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Humas Polresta Cilacap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah