Jual Hewan Dilindungi Lewat Facebook, Pemuda Asal Banyumas Diciduk Polisi, Sudah 1 Tahun Jualan

- 27 September 2023, 20:23 WIB
Petugas Polresta Banyumas dan BKSDA Cilacap memperlihatkan hewan langka yang dijual lewat medsos, Rabu, 27 September 2023.*
Petugas Polresta Banyumas dan BKSDA Cilacap memperlihatkan hewan langka yang dijual lewat medsos, Rabu, 27 September 2023.* /Portal Purwokerto

YR akan menjual buaya jenis Tomistoma Schlegeli seharga Rp1.700.00 dan buaya muara akan dijual dengan harga Rp400 ribu.

Petugas dari BKSDA Wilayah Cilacap, Wahyono Rustanto mengatakan hewan-hewan itu benar masuk dalam satwa dilindungi.

Akibat perbuatannya, YR dijerat dengan Pasal 40 ayat(2) jo pasal 21 ayat(2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konversasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Polresta Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah