YR akan menjual buaya jenis Tomistoma Schlegeli seharga Rp1.700.00 dan buaya muara akan dijual dengan harga Rp400 ribu.
Petugas dari BKSDA Wilayah Cilacap, Wahyono Rustanto mengatakan hewan-hewan itu benar masuk dalam satwa dilindungi.
Akibat perbuatannya, YR dijerat dengan Pasal 40 ayat(2) jo pasal 21 ayat(2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konversasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***