PORTAL PURWOKERTO - Jual satwa dilindungi, warga Banyumas manfaatkan media sosial Facebook untuk cari pembeli. Adalah YR (25) warga Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Banyumas.
Ia melakukan penjualan satwa atau hewan yang dilindungi secara online di Facebook. Dari hasil penjualan tersebut YR mendapat keuntungan yang digunakan untuk kebutuhan sehari hari.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengungkapkan tersangka YR telah memperdagangkan satwa dilindungi ini sejak satu tahun yang lalu.
"Dari keterangan tersangka ini mengaku sudah satu tahun menjual hewan dilindungi, yakni dari tahun 2022 lalu," ujarnya kepada awak media di Pendopo Polresta Banyumas, Rabu 27 September 2023.
Lebih lanjut ia menjelaskan tersangka YR mendapatkan satwa atau hewan dilindungi itu dari seseorang. Ia tidak memiliki surat ijin kepemilikan satwa dilindungi tersebut.
Penangkapan YR berawal saat petugas Polresta Banyumas melakukan patroli cyber pada hari Sabtu 23 September 2023 kemarin. Dari patroli tersebut kemudian ditemukan sebuah akun bernama "YanuArt".
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memancing tersangka sekitar pukul 12.00 WIB. Sekitar pukul 13.30 WIB tersangka YR akan menjual hewan buaya jenis Tomistoma Schlegeli tanpa dilengkapi dengan surat atau dokumen ijin dari pihak terkait.
Ia kemudian ditangkap dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil itu kemudian petugas ke rumah tersangka dan kemudian kembali ditemukan buaya jenis lainnya di rumahnya.