UMK 2024 Kebumen Jadi Rp2,1 Juta? UMP Jateng Resmi Naik 4,02 Persen, Bupati Kebumen Usulkan UMK Segini

- 22 November 2023, 21:27 WIB
UMK 2024 Kebumen Jadi Rp2,1 Juta? UMP Jateng Resmi Naik 4,02 Persen, Bupati Kebumen Usulkan UMK Segini.*
UMK 2024 Kebumen Jadi Rp2,1 Juta? UMP Jateng Resmi Naik 4,02 Persen, Bupati Kebumen Usulkan UMK Segini.* /Ilustrasi dari pexels.com/Ahsanjaya/

 

PORTAL PURWOKERTO – UMP 2024 Jawa Tengah resmi bakal naik sebesar 4,02 persen, berikut info terkait Bupati Kebumen yang usulkan UMK Kebumen tahun 2024 jadi Rp2,1 juta.

Usulan kenaikan Upah Minimun Kabupaten atau UMK Kebumen tahun 2024 diketahui akan disampaikan oleh Pemkab Kebumen kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam waktu dekat.

Dimana nominal UMK Kebumen 2024 yang diusulkan adalah Rp2.121.947, yang artinya mengalami kenaikan sebesar 4,23% atau sekitar Rp86.057.

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menjelaskan, bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh, pihaknya perlu mengusulkan kenaikan UMK Kebumen di 2024 mendatang.

Baca Juga: Polres Kebumen Ungkap 32 Kasus Narkoba Selama 2023: Orang Tua Wajib Waspada dan Rajin Cek HP Anak

Besaran usulan UMK Kebumen 2024 tersebut sudah disepakati antara Pemerintah Daerah, Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia, buruh dan akademisi. 

"Kemarin sudah ada kesepakatan bersama untuk mengusulkan kenaikan UMK Kebumen di tahun 2024 sebesar Rp86.057 atau 4,23%,” ujar Bupati saat ditemui di Pendopo Kabumian, Rabu 22 November 2023.

“Usulan ini dinilai masih cukup ideal, menjadi win-win solution antara pengusaha dan buruh untuk diterapkan di 2024," sambungnya.

Hitungan Usulan Kenaikan UMK Kebumen 2024

Dijelaskan jika kenaikan UMK Kebumen dihitung berdasarkan upah minimum tahun berjalan ditambah dengan upah minimum yang akan ditetapkan, serta nilai penyesuaian. 

Baca Juga: Alun-alun Kebumen Sediakan Fasilitas Lengkap, Agar Bisa Jadi Ruang Terbuka Ramah Anak dan Disabilitas

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kebumen Budhi Suwanto. "Penyesuaian nilai Upah Minimum ini merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa," jelas Budhi.

Penyesuaian nilai upah minimun kata Budhi, didasarkan pada persentase Inflansi Provinsi dari September 2021 ke September 2022.

Dimana Pertumbuan Ekonomi Kab/Kota Triwulan IV 2022 ditambah Triwulan I, II, III 2023. Dan a (alfa) merupakan variabel dalam rentang nilai (0,10 sd 0.30). Kemudian dalam penentuan kesepakatan alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata atau median upah.

Dirinya menjelaskan jika semakin tinggi alfa akan mempengaruhi jumlah besaran kenaikan UMK. Jadi Penentuan besaran 0,30 sudah atas kesepakatan Serikat Pekerja dan APINDO.

Budhi menambahkan, kesepakatan ini juga termasuk Dewan Pengupahan lain seperti BPS, Akademisi, Disnaker, hingga Perindagkop UKM.

Perbandingan UMK Kebumen Tahun 2023 dan 2024

Dewan Pengupahan Kabupaten Kebumen dari berbagai unsur telah sepakat dengan kenaikan 4,23% ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengganti Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"UMK Kebumen di 2023 sebesar Rp 2.035.890,04, jika ditambah usulan kenaikan UMK di 2024 sebesar Rp86.057 maka besarannya menjadi Rp2.121.947,04. Kenapa naik Rp86 ribu, itu ada hitung-hitungannya," ujar Bupati Kebumen.

Bupati Kebumen menambahkan Pemkab Kebumen ingin mewujudkan hubungan industri yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kebumen Budhi Suwanto menuturkan, Berita Acara Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Kebumen telah ditanda-tangani oleh Dewan Pengupahan Kabupaten dan Laporan Hasil Rapat Pleno Penghitungan UMK Tahun 2024 dan sudah dilaporkan dan sepakati oleh Bupati.

Rekomendasi Bupati Kebumen terkait Usulan Penetapan UMK Tahun 2024 akan segera disampaikan kepada Gubernur paling lambat 23 November 2023.

Kenaikan usulan UMK Kebumen ini juga hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Dijelaskan pula, upah pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur upah, dan UMK tidak berlaku di sektor UMKM.

Sedangkan, bagi buruh atau pekerja masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang dipersyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari UMK.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x