Pemilu 2024 di Banyumas, Bawaslu Banyumas Semprit Kades di Baturaden dan Kepsek ASN yang Langgar Netralitas

- 28 November 2023, 16:17 WIB
Peringatan bagi pelanggar netralitas Pemilu 2024,Bawaslu Banyumas Semprit Kades di Baturaden dan Kepsek ASN yang memobilisasi guru
Peringatan bagi pelanggar netralitas Pemilu 2024,Bawaslu Banyumas Semprit Kades di Baturaden dan Kepsek ASN yang memobilisasi guru /Evi Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas sedang menangani dua dugaan pelanggaran terkait pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

Dua pelanggaran tahapan Pemilu 2024 di Banyumas tersebut melibatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan netralitas perangkat desa di Baturaden.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono, mengatakan pihaknya telah menangani pelanggaran tahapan Pemilu 2024 terkait netralitas ASN di Kabupaten Banyumas.

Seorang ASN yang menjabat sebagai kepsek diduga terlibat aktif dalam mobilisasi guru untuk mendukung salah satu calon perseorangan di tingkat Provinsi Jawa Tengah.

Oknum ASN yang terlibat sudah diperiksa, dan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah disampaikan. Putusan dari KASN juga telah diterima.

ASN yang terlibat netralitas tersebut telah dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah. Selain itu, yang bersangkutan juga terkena sanksi kenaikan pangkatnya ditunda selama setahun.

Baca Juga: Bupati Kebumen Minta Guru dan ASN Pada Pemilu 2024 Wajib Netral, Dilarang Posting, Like Share dan Komen Ngawur

Yon menambahkan Bawaslu Banyumas juga telah menangani pelanggaran yang melibatkan seorang kepala desa di Kecamatan Baturraden.

Pelanggaran netralitas kepala desa tersebut karena dirinya memposting foto peserta pemilu dengan menunjukkan pose jari yang menunjukkan simbol-simbol tertentu.

Meskipun tindakan ini dilakukan sebelum masa kampanye dimulai, namun Bawaslu telah melakukan tindakan pencegahan, dan postingan tersebut sudah dihapus.

Dia berharap ASN hingga kepala desa untuk berhati hati dalam masa tahapan Pemilu 2024, sebab sanksi yang dikenakan cukup berat. Yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi administrasi hingga pidana.

"Apabila itu masuk di tahapan kampanye, yang bersangkutan bisa terkena potensi pidana dan administrasi penerusan. Untuk kampanye ada dua pelanggaran yang bisa menjerat mereka, baik administrasi maupun pidana," jelas Yon Daryono.

Baca Juga: Tekankan Netralitas ASN PJ Jelang Pemilu 2024, Bupati Cilacap Undang Seluruh Kepala OPD dan Camat

Bawaslu Banyumas berkomitmen untuk menjaga integritas dan netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayahnya. Pihaknya terus melakukan pemantauan dan tindakan terhadap pelanggaran yang dapat mempengaruhi proses demokrasi di tingkat lokal.

Sementara sejak lama PJ Bupati Banyumas sendiri sudah wanti wanti agar ASN menjaga netralitas,

"Sudah saya perintahkan untuk menjaga netralitas. Beda pilihan tidak apa-apa, yang penting rukun dan tetap menjaga persatuan," tegas Pj Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro, terkait netralitas ASN dalam menghadapi Pemilu 2024 di lingkungan Pemkab Banyumas.***

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah