- PAD antara Rp 5 sampai Rp 10 miliar, besaran tunjangan operasional paling tinggi 2 persen atau sekitar Rp 150 juta.
- PAD antara Rp 20 sampai Rp 50 miliar mendapat tunjangan 0,8 persen atau paling rendah RP 300 juta.
- Dan bila PAD antara Rp 50 sampai Rp 150 miliar menerima paling tinggi 0,40 persen atau Rp 400 juta.
- Jika diatas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional 0,15 persen atau mencapai Rp 600 juta.***