Pelaku MLA langsung membawa korban ke sebuah kamar kos di Jl.Sumbawa Gunung Simping, Cilacap Tengah. "Saat itulah terjadi perbuatan persetubuhan bahkan hingga dua kali" ucapnya.
Korban yang tercatat sebagai warga Desa Menganti Kesugihan itu selanjutnya dijemput oleh tersangka lain yang bernama Toni Kurniawan dan dibawah kerumahnya di Karangsari.
Pada malam itu korban kembali menerima perlakuan bejat pemuda berandal tersebut.
Tengah malam, tersangka ini mengantarkan korban ke temannya yang bernama Tumarso. Dengan modus mengantarkan pulang korban ke rumahnya, Tumarso justru membawa korban ke Hotel Serayu di Karangkandri.
Baca Juga: Bandar dan Pengedar Obat Daftar G Jaringan Aceh Dibekuk Satnarkoba Polresta Cilacap
Disinilah, kembali MLA disetubuhi oleh tersangka Tumarso hingga akhirnya diantarkan pulang ke rumah saudara korban di Jeruklegi.
Para tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Cilacap. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak.
"Ini peringatan bagi semua orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus seperti kasus ini. Bila perlu, HP anak selalu diperiksa" pungkas AKBP Arief.***