KPU Cilacap Musnahkan 23.080 Lembar Surat Suara Rusak Dengan Cara Dibakar

- 13 Februari 2024, 22:18 WIB
KPU Cilacap memusnahkan 23.080 surat suara rusak dengan cara dibakar, pada Selasa, 13 Februari 2024 malam.*
KPU Cilacap memusnahkan 23.080 surat suara rusak dengan cara dibakar, pada Selasa, 13 Februari 2024 malam.* /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap memusnahkan surat suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Selasa, 13 Februari 2024 malam. Pemusnahan surat suara rusak Pemilu 2024 ini dilaksankan di halaman KPU Cilacap.

Pemusnahan disaksikan langsung oleh Komisioner KPU Cilacap, bersama Bawaslu Cilacap, Kabagops Polresta Cilacap, Bakesbang cilacap, dan Kominfo Provinsi Jawa Tengah.

Ketua KPU Cilacap Weweng Maretno menyebutkan jika ada sebanyak 23. 080 lembar surat suara yang dimusnahkan. Pemusnahakan dilakukan dengan cara dibakar.

Surat suara yang dimunahkan ini merupakan surat suara hasil penyortiran yang dilakukan pada akhir tahun 2023 lalu, dan mengalami kerusakan serta tidak layak digunakan dalam pemungutan suara Pemilu 2024.

Baca Juga: Empat Anggota KPPS di Cilacap Alami Kecelakaan Jelang Coblosan, Ini Langkah dari KPU Cilacap

“Kami memusnahkan sebanyak 23.080 lembar surat suara, Surat suara yang dimusnahkan terdiri dari surat suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 3.235 lembar, untuk surat suara DPR RI ada 4.886 lembar, DPD sebanyak 8144 lembar, DPRD Provinsi Jawa Tengah sebanyak 3.386 lembar, DPRD Kabupaten Cilacap untuk 6 dapil ada sebanyak 3.429 lembar," kata Weweng.

Menurutnya pemusnahan surat suara rusak ini sesuai dengan amanat UU Nomor 7 tahun 2017 dan Keputusan KPU RI Nomor 1 tahun 2023, yang menyatakan bahwa satu hari sebelum pelaksanaan pemungutan dan perhitungan surat suar, surat suara rusaka harus dimusnahkan.

“Satu hari menjelang pelaksanaan Pemilu, KPU harus memusnahkan surat suara yang rusak, dengan ttal 23.080 lembar dari lima jenis surat suara,” katanya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, karena dengan cara tersebut yang lebih efektif, serta tidak berbekas. Selain itu pemusnahan dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan Surat suara. Serta mengantisipasi potensi kecurangan yang bisa terjadi selama proses Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x