Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024 Tanggal 14 Februari 2024 di TPS, Bisa Cek DPT Online Pemilu

- 13 Februari 2024, 20:28 WIB
Ilustrasi tata cara pencoblosan Pemilu 2024 Tanggal 14 Februari 2024  di TPS.*/WINDIYATI RETNO SUMARDIYANI/PR
Ilustrasi tata cara pencoblosan Pemilu 2024 Tanggal 14 Februari 2024 di TPS.*/WINDIYATI RETNO SUMARDIYANI/PR /WINDIYATI RETNO SUMARDIYANI/

PORTAL PURWOKERTO - Begini tata cara atau prosedur pencoblosan Pemilu 2024 untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan anggoat legislatif (Pileg) yang digelar pada tanggal 14 Februari 2024.

Tanggal 14 Februari 2024 adalah sejarah pertama kalinya, Indonesia menyelenggarakan Pemilu 2024 untuk Pilres dan Pileg secara serentak begini prosedur pencoblosannya.

Oleh karena sebagai pemilih terutama pemilih pemula Pemilu letika kalian sudah memiliki KPT atau sudah berusaia 18 tahun pertama penting untuk untuk memahami tata cara pencoblosan pada saat pemilihan nanti.

Sebelum melangkah untuk mencoblos surat suara, pastikan bahwa nama Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pastikan telah menerima formulir C6-KWK atau formulir pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.

Baca Juga: Apakah Tanggal 14 Februari 2024 Libur Nasional, Bukan Tanggal Merah, Ada Pilpres 2024 Ini SK Libur Pemilu 2024

Jika belum terdaaftar dalam DPT maka kalian bisa cek ke Cek DPT Online.

Ini tata cara untuk cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) online untuk Pemilu 2024 sebagai berikut
1.Buka mesin pencarian dan ketikkan 'cek DPT online'.

2.Pilih opsi 'Cek DPT Online - Komisi Pemilihan Umum' di situs resmi KPU.

3.Setelah itu, Anda akan diarahkan ke laman Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x