Apakah Tanggal 14 Februari 2024 Libur Nasional, Bukan Tanggal Merah, Ada Pilpres 2024 Ini SK Libur Pemilu 2024

- 13 Februari 2024, 17:01 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024,
Ilustrasi Pemilu 2024, /Unsplash/Element5 Digital

PORTAL PURWOKERTO - Besok Rabu bukan tanggal merah tapi saatnya bangsa Indonesia melaksanakan Pemilihan Umum Pemilu tahun 2024, atau Pilpres 2024.

Apakah tanggal 14 Februari 2024 libur nasional? Sesuai Keputusan Presiden 10/2024: Hari Pemungutan Suara, Pemilu 2024 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.

Dalam upaya memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, pada tanggal 6 Februari 2024.

Seperti diketahui bahwa Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan(SK) Presiden Nomor 10 Tahun 2024, tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dijadikan sebagai Hari Libur Nasional.

Baca Juga: Siapa Saksi Peserta Pemilu 2024? Apa Tugas Peran dan Larangannya? INI Penjelasannya

Melalui Keputusan Presiden (SK) Nomor 10 Tahun 2024 ini, pemerintah menetapkan bahwa hari pemungutan suara Pemilu tahun 2024, yang jatuh pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, akan dijadikan hari libur nasional.

SK Pemilu 2024 Keputusan ini diambil agar semua warga negara Indonesia dapat menggunakan hak pilihnya secara penuh tanpa terbatas oleh aktivitas pekerjaan formal.

Penetapan hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024, sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilu tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Pada Pemilu 2024 Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) dilaksanakan secara serentak pada 14 Februari baik Pileg Pusat, DPRD Tingkat Provinsi atau tingkat 1 dan Pemilu DPRD tingkat kabupaten atau tingkat tingkat 1.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Sek. Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x