PORTAL PURWOKERTO - Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cilacap terus memerangi aksi balap liar yang belakangan sering membuat masyarakat resah.
Tindakan tegas dilakukan kepada semua pelaku balap liar seperti dampak negatif yang bisa terjadi dari perbuatan ini.
Lebih jauh, tindakan polisi ini mendasari aturan yang ada. Bahkan sanksi yang bisa dikenakan tidak main-main baik pidana maupun dendanya.
Karenanya anak muda diminta tidak nekat melakukan aksi balap liar.
Baca Juga: Pelaku Balap Liar Disikat Polisi, Tak Ada Toleransi Sepeda Motor Diamankan
Ingin tahu? Berikut aturannya pada Undang-Undang No.38 tahun 2004 tentang Jalan.
Balap liar yang menggunakan jalan dan mengakibatkan fungsi jalan terganggu, maka bisa dikenakan Pasal 12:
1. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
2. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.