Polresta Cilacap Tindak Tegas Balap Liar, Jangan Nekat Sanksinya Tidak Main-Main INI Aturannya

- 15 Februari 2024, 15:06 WIB
Ilustrasi. Polresta Cilacap Tindak Tegas Balap Liar, Jangan Nekat Sanksinya Tidak Main-Main INI Aturannya.*
Ilustrasi. Polresta Cilacap Tindak Tegas Balap Liar, Jangan Nekat Sanksinya Tidak Main-Main INI Aturannya.* /prfmnews

Nah, bila balap liar para pemuda itu mengganggu fungsi jalan baik di dalam ruang manfaat jalan dan mengganggu masyarakat karena adanya penutupan jalan tanpa izin dari yang berwenang maka:

Dapat dijerat dengan Pasal 63 ayat (1) UU 38 Tahun 2004. Ancamannya hukuman penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Kalian masih mau nekat menggelar aksi balap liar?***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: YouTube Surya Hamasyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah