3. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.
Perbuatan mengganggu fungsi jalan yang dimaksud seperti:
- Terganggunya jarak atau sudut pandang,
- Timbulnya hambatan samping yang menurunkan kecepatan atau menimbulkan kecelakaan lalu lintas,
- Terjadinya kerusakan prasarana, bangunan pelengkap atau perlengkapan jalan.
Berikut jeratan hukumnya:
1. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
- Dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 300 juta.
2. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.
- Dipidana penjara paling lama 2 bulan atau dengan paling banyak Rp 200 juta.
3. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.
- Dipidana kurungan paling lama 12 hari atau denda paling banyak Rp120 juta.
Baca Juga: 646 Personel Polresta Cilacap Siap Amankan TPS di Pemilu 2024, Dua Petugas Jaga 16 TPS