Polresta Cilacap Tindak Tegas Balap Liar, Jangan Nekat Sanksinya Tidak Main-Main INI Aturannya

- 15 Februari 2024, 15:06 WIB
Ilustrasi. Polresta Cilacap Tindak Tegas Balap Liar, Jangan Nekat Sanksinya Tidak Main-Main INI Aturannya.*
Ilustrasi. Polresta Cilacap Tindak Tegas Balap Liar, Jangan Nekat Sanksinya Tidak Main-Main INI Aturannya.* /prfmnews

3. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

Perbuatan mengganggu fungsi jalan yang dimaksud seperti:

  • Terganggunya jarak atau sudut pandang,
  • Timbulnya hambatan samping yang menurunkan kecepatan atau menimbulkan kecelakaan lalu lintas,
  • Terjadinya kerusakan prasarana, bangunan pelengkap atau perlengkapan jalan.

Baca Juga: 41 Petugas KPPS di Cilacap yang Keracunan Siap Bertugas Hari Ini di Pemilu 2024, KPU Berikan Santunan

Berikut jeratan hukumnya:

1. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

- Dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 300 juta.

2. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.

- Dipidana penjara paling lama 2 bulan atau dengan paling banyak Rp 200 juta.

3. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

- Dipidana kurungan paling lama 12 hari atau denda paling banyak Rp120 juta.

Baca Juga: 646 Personel Polresta Cilacap Siap Amankan TPS di Pemilu 2024, Dua Petugas Jaga 16 TPS

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: YouTube Surya Hamasyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah