Setelah interogasi, BP mengakui perbuatannya dan memberikan informasi mengenai lima rekannya. Petugas berhasil menangkap kelima pelaku lainnya beserta barang bukti yang dibawa ke Satreskrim Polresta Banyumas untuk penyelidikan lebih lanjut.
Terkait dengan tindak penyerangan dengan senjata tajam secara bersama sama, 6 anggota Geng Gaza Wangon Banyumas dikenakan Pasal 170 ayat 1 ke 2e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.***