Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Polresta Banyumas, Pelanggar Didominasi Anak Sekolah

- 22 Februari 2024, 13:40 WIB
Pelanggar dan orang tua mengganti knalpot brong di Satlantas Polresta Banyumas sebelum dimusnahkan pada Kamis, 22 Februari 2024. *
Pelanggar dan orang tua mengganti knalpot brong di Satlantas Polresta Banyumas sebelum dimusnahkan pada Kamis, 22 Februari 2024. * /Portal Purwokerto/Hening Prihatini/

PORTAL PURWOKERTO- Polresta Banyumas menindak lebih dari seribu pelanggar knalpot brong pada periode Januari-Februari 2024 dengan barang bukti kendaraan disita di kantor Satlantas Polresta Banyumas.

Sebanyak 1.826 tindakan dilakukan Polresta Banyumas selama periode tersebut untuk menertibkan pengguna jalan raya yang nekat menggunakan knalpot brong.

"Kita melaksanakan penertiban dengan jumlah 1.826 yang terdiri dari 1.253 teguran kemudian penindakan 573 tilang terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 560 tilang dan roda 4 sebanyak 13 tilang dengan barang bukti kami tahan dikantor," kata Kepala Satlantas Polresta Banyumas, Kompol Galuh Pandu Pandega Ferdiansah pada Kamis, 22 Februari 2024.

80 persen pelanggar adalah anak sekolah

Dari tindakan yang dilakukan Polresta Banyumas, 80 persen pelanggar pengguna knalpot brong adalah anak sekolah.

"Untuk usia pelanggar itu usia kalangan remaja dari pelajar kemudian wiraswasta. Hampir 80 persen pelanggar adalah anak sekolah. Makanya kami juga melakukan penertiban di sekolah-sekolah," lanjutnya.

Baca Juga: HUT Banyumas 2024: PJ Bupati Banyumas Ziarah ke Dawuhan Lanjut Bagi-Bagi Uang dan Tasyakuran

Kompol Pandu, sapaan akrabnya, menambahkan, para pelanggar knalpot brong ini terjaring tak hanya di wilah dalam kota Purwokerto melainkan juga di wilayah-wilayah daerah hingga ke pinggiran Banyumas.

"Sampai ke samping Polsek di pinggiran (Banyumas) itu pun juga melaksanakan penertiban. Untuk saat ini, (penindakan kendaraan) kita tahan hampir 1 bulan, membuat efek jera pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis," jelasnya.

Sebelum mengambil kendaraannya, para pelanggar diwajibkan mengganti terlebih dahulu knalpot brong pada kendaraannya dan menggantinya dengan knalpot standar.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x