"Mulai hari ini, untuk kendaraan yang sudah kami tahan sudah bisa kami keluarkan per hari ini. Kemudian menunggu dipanggil oleh petugas untuk mengambil kendaraannya dan melakukan penggantian knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis untuk diganti dengan knalpot yang standar," kata Kompol Pandu.
Baca Juga: Edarkan Psikotropika di Wilayah Banyumas, Warga Cilongok Ditangkap Polresta Banyumas
Barang Bukti Knalpot Brong Dimusnahkan Polresta Banyumas
Lebih lanjut, Kasatlantas Polresta Banyumas ini mengatakan, barang bukti knalpot brong tersebut akan dimusnahkan.
"Setelah melakukan penggantian knalpot standar, kemudian pelanggar membuat surat pernyataan knalpot tidak sesuai teknis atau knalpot brong untuk dimusnahkan. Kemudian, si pelanggar menyatakan tidak melakukan dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis," katanya.
Kegiatan penindakan ini tidak hanya dilaksanakan oleh Satlantas Polresta Banyumas tetapi juga dibantu dari intelijen, Binmas, Sabhara, Reskrim, dan setiap Polsek di wilayah Banyumas.
Polresta Banyumas akan melaksanakan penertiban knalpot brong setiap hari di berbagai wilayah Kabupaten Banyumas dan membentuk tim untuk menindak pengguna kendaraan bermotor yang masih ngeyel.***