PORTAL PURWOKERTO- Pemkab Kebumen akan memberikan insentif kepada Ketua RT dan Ketua RW di seluruh wilayah kabupaten ini mulai Maret 2024.
Pemberian insentif tersebut merupakan inisiatif Bupati Kebumen Arif Sugiyanto yang diperuntukkan para Ketua RT dan Ketua RW di wilayah kepemimpinannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kebumen, Cokro Aminoto, mengatakan, hal ini adalah bentuk komitmen Pemkab Kebumen kepada Ketua RT dan Ketua RW.
"Bagaimana pun mereka ini juga ikut bekerja membantu pemerintah baik dalam hal pendataan warga, administrasi, dan juga ikut serta dalam menjaga kerukunan dan ketertiban di masyarakat," katanya, dikutip dari IG Pemkab Kebumen.
Besaran Dana Insentif Ketua RT dan Ketua RW di Kebumen
Pemberian dana insentif ini dilaksanakan mulai bulan Maret 2024 yang akan dicairkan setiap 3 bulan sekali.
Sementara, besaran dana insentif tersebut adalah untuk Ketua RW Rp195 ribu per 3 bulan sedangkan untuk Ketua RT Rp190 ribu per 3 bulan.
Belum diketahui cara pembayaran dana insentif tersebut kepada masing-masing ketua yang tersebar di 26 kecamatan di Kabupaten Kebumen.
Sebagai informasi, masa kepemimpinan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto akan berakhir pada tahun 2024 setelah ia menjabat sejak tahun 2021.