Polresta Cilacap Gencar Razia Kendaraan dan Balap Liar, Ini Sanksi Hukum Balap Liar

- 25 Februari 2024, 15:00 WIB
Polresta Cilacap Gencar Razia Kendaraan dan Balap Liar, Ini Sanksi Hukum Balap Liar
Polresta Cilacap Gencar Razia Kendaraan dan Balap Liar, Ini Sanksi Hukum Balap Liar /Polresta Cilacap /

 

PORTAL PURWOKERTO - Antisipasi gangguan kamtibmas digencarkan Polresta Cilacap dengan menggelar patroli dan razia kendaraan.

Seperti Sabtu 24 Februari 2024 malam digelar patroli di sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas terutama di wilayah kota Cilacap.

Sasaran utama pada kendaraan seperti penggunaan knalpot brong (tidak standar) yang sering menjadi tren di kalangan anak muda.

Selain kendaraan tidak standar, potensi gangguan kamtibmas juga bisa dari aksi balap liar. Karena diketahui, beberapa waktu terakhir Polresta Cilacap menertibkan aksi balap liar yang kerap menimbulkan gangguan kamtibmas.

Baca Juga: Prediksi Caleg Cilacap Melenggang ke DPRD Dapil Kota, Update Real Count KPU

"Selain antisipasi balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai standar, kami mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas" tandas Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kabag Ops Kompol Totok Nuryanto.

Upaya menekan gangguan kamtibmas menurut Totok salah satunya bisa dilakukan dengan rutin menggelar operasi dan razia.

"Malam minggu, selalu kita laksanakan patroli. Karena biasanya banyak anak muda yang memanfaatkannya untuk berbagai kegiatan" jelas Totok.

Menurutnya, yang harus diantisipasi adalah kegiatan negatif, seperti pesta miras atau menggelar aksi balap liar.

"Bila dibiarkan, tentu saja ini menjadi gangguan masyarakat dan bisa merusak kondusifitas wilayah" terang dia.

Diantara titik rawan sasaran patroli dan razia balap liar adalah jalur sepi.

Baca Juga: Daftar Partai Politik yang Diprediksi Bakal Duduk di Kursi DPRD Kabupaten Cilacap, Suara PKB Unggul dari PDIP

"Karenanya patroli digelar biasanya menjelang tengah malam. Jalur sepi atau titik jalan yang potensi digunakan untuk balap liar" jelas Totok.

Diketahui, Undang-Undang No.38 tahun 2004 tentang Jalan mengatur sanksi bagi pelaku balap liar.

Balap liar yang menggunakan jalan dan mengakibatkan fungsi jalan terganggu, maka bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 12:

Berikut jeratan hukumnya:

1. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

- Dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 300 juta.

2. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.

- Dipidana penjara paling lama 2 bulan atau dengan paling banyak Rp 200 juta.

3. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

- Dipidana kurungan paling lama 12 hari atau denda paling banyak Rp 120 juta.

Nah, bila balap liar para pemuda itu mengganggu fungsi jalan baik di dalam ruang manfaat jalan dan mengganggu masyarakat karena adanya penutupan jalan tanpa izin dari yang berwenang maka:

Dapat dijerat dengan Pasal 63 ayat (1) UU 38 Tahun 2004. Ancamannya hukuman penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah