Miris, Pria Asal Kemranjen Banyumas Ini Tega Cabuli Teman Main Anaknya yang Masih Berusia 5 Tahun

- 27 Februari 2024, 21:30 WIB
Ilustrasi. Miris, Pria Asal Kemranjen Banyumas Ini Tega Cabuli Teman Main Anaknya Yang Masih Berusia 5 Tahun. *
Ilustrasi. Miris, Pria Asal Kemranjen Banyumas Ini Tega Cabuli Teman Main Anaknya Yang Masih Berusia 5 Tahun. * /PMJ News/



PORTAL PURWOKERTO- Miris, pria asal Kemranjen, Kabupaten Banyumas ini tega cabuli teman main anaknya yang masih berusia 5 tahun.

Entah apa yang ada di pikiran TP (41) warga Desa Sibrama Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Ia tega melakukan tindakan tidak senonoh pencabulan terhadap ANP (5).

ANP masih tetangga dengan pelaku dan merupakan teman main anak pelaku. Kesehariannya korban bermain dengan anak pelaku. Perbuatan bejat pelaku dilakukan pada hari Kamis, 18 Januari 2024 lalu.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan kronologi kejadian.

Baca Juga: Friendly Match Tim Polresta Cilacap VS Kodim 0703 Sepak Bola Perkuat Sinergitas

Saat itu korban berada di rumah pelaku dan sedang bermain bersama anak pelaku. Sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku mengajak korban ke kamar.

Korban yang masih anak-anak ini kemudian mengikuti pelaku ke kamar. Dan terjadilah peristiwa tindakan senonoh tersebut.

"Saat itu korban sedang bermain dengan anaknya pelaku di rumahnya. Kemudian TP menuntun korban hingga masuk kamar dan melakukan pencabulan," ujar Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan.

Menerima perlakukan tidak senonoh, korban kemudian menangis dan pulang ke rumah. Keluarga yang mendengar cerita korban tidak terima dan akhirnya sepakat untuk melaporkan peristiwa ini ke Polresta Banyumas pada hari Sabtu, 24 Februari 2024.

Petugas Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas yang menerima laporan tersebut kemudian bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Baca Juga: Fakta Isu Begal di Purwokerto, Anak UHB Kena Begal dan Wilayah Aston Tidak Aman? Polresta Banyumas Klarifikasi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TP dijerat dengan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x