Selanjutnya warga mengamankan pelajar SMA yang membawa sajam tersebut dan menyerahkannya ke pihak Kepolisian.
"Saat ini pemuda tersebut beserta barang bukti telah kita amankan, atas perbuatanya dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Tajam tanpa hak," jelas Kasat Reskrim Polresta Banyumas. ***