Residivis Narkoba Asal Wangon Kembali Diciduk Polisi, Kepergok Bawa Sabu Saat Kecelakaan

- 19 Maret 2024, 16:00 WIB
Residivis Narkoba Asal Wangon Kembali Diciduk Polisi, Kepergok Bawa Sabu Saat Kecelakaan
Residivis Narkoba Asal Wangon Kembali Diciduk Polisi, Kepergok Bawa Sabu Saat Kecelakaan /Polresta Banyumas /Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO- Seorang residivis narkoba asal Wangon Kabupaten Banyumas kembali diciduk polisi. Ia kedapatan membawa narkoba jenis sabu saat kecelakaan.

Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Sudah kecelakaan, ditangkap polisi pula. Hal itulah yang dialami oleh FYA (30) laki laki warga Desa Banteran Kecamatan Wangon, Banyumas.

Kecelakaan yang dialaminya berbuntut panjang hingga membuat dirinya mendekam di balik jeruji besi. Hal ini terjadi pada Sabtu, 16 Maret 2024 malam hari. Saat itu ia mengalami kecelakaan di Jalan Raya Pekuncen.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto mengungkapkan kronologi penangkapan FYA.

Baca Juga: Rencana Tawuran Digagalkan 20 Remaja Digelandang ke Polresta Cilacap

Saat petugas mendatangi TKP dan menanyakan identitas, FYA malah menjawab dengan ngelantur. Sehingga petugas dibantu warga sekitar membawa FYA ke Puskesmas Pekuncen.

Setelah sadarkan diri, petugas kembali menanyakan identitasnya dan FYA menjawab ada di tas slempang warna hitam. Namun, ia tidak membolehkan petugas untuk membuka isi tasnya karena ada barang berharga miliknya.

Mendapati hal yang janggal, petugas Polsek Pekuncen menghubungi petugas piket Sat Resnarkoba Polresta Banyumas.

"Setelah tas selempang dibuka oleh FYA, di dalam tas tersebut didapati barang berupa 1 (satu) buah gulungan lakban warna coklat yang setelah dibuka berisi serbuk kristal diduga sabu", ungkap Kompol Willy.

Baca Juga: Prostitusi Online, 3 Mucikari Ditangkap Polresta Banyumas di Hotel Purwokerto, Tawarkan 3 Wanita

Ia pun digelandang ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas. Dari hasil pemeriksaan, diketahui FYA merupakan residivis narkoba. Sejumlah barang bukti diamankan petugas.

Diantaranya adalah 1 buah tas selempang warna hitam merk Polo Land. Di dalamnya berisi antara lain 1 buah gulungan lakban warna coklat yang berisi 1 plastic klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu berat netto 0.21716 gram.

Selain itu, juga ada 1 buah Handphone Redmi 9A warna hitam dan 1 unit sepeda motor trail mesin Honda GL turut diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut.

Willy menambahkan FYA dijerat dengan Pasal 112 Jo 127 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah