Dengan informasi hilangnya napi di Lapas Permisan ini, seluruh petugas Lapas dibantu Polsek Nusakambangan Polresta Cilacap dan Kopasus melakukan pencarian hingga diamankan pada Jumat malam.
Petugas berhasil mengamankan Mamar di di hutan bakau sekitar Lapas Terbuka Nusakambangan, tanpa perlawanan.
“Latar belakang apa, ternyata setelah ditanyakan ada kerinduan pada keluarga, terus bengong, dia berjalan sudah kelewat waktu, tapi takut mau pulang (ke lapas), saat berjalan dia menunggu petugas Lapas Permisan (siapa tahu) ada yang lewat dan ikut, tapi ternyata tidak ada yang lewat, sampai dia menuju ke timur, timur, timur dan tidak ada lagi keberanian untuk pulang dan bersembunyi," ujarnya.
Akan Terima Sanksi
Koordinator Lapas Se Nusakambangan Mardi Santoso mengatakan jika penangkapan ini berkat kerjasama dari petugas lapas, Polri dan juga Kopasus. Dengan tertangkapnya Muamar ini, maka selanjutnya dititipkan ke Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan. Sedangkan yang bersangkutan juga akan mendapatkan sanksi.
"Kebetulan Amar ini pada bulan Agustus ini mendapatkan PB, pembebasan bersyarat, jadi untuk sanksinya Kalapas akan membatalkan SK PB tersebut, jadi diusulkan kembali untuk pembatalan SK PB. Untuk penambahan pidana tidak, jadi kalau di kami bukan ranah pidana tetapi hanya dicabut hak-haknya," katanya.***