"Setelah kejadian tersangka kabur ke Pandeglang dan menjual sepeda motor milik korban. Lalu melarikan diri dan tertangkap di Palembang" terang Ruruh.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka bakar di bagian wajahnya hingga 80 persen.
Tersangka terjerat pasal 335 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***