PORTAL PURWOKERTO - Setelah sempati menjadi misteri, Polresta Banyumas kini ketahui motif residivis habisi lawan dalam duel maut di Bendungan Gerak Serayu yang sempat mengegerkan ini.
Korban yang kena tikam, tidak berhasil selamat dan tewas dalam perjalanan mendapatkan pertolongan rumah sakit, sementara pelaku sudah tertangkap meski sempat buron.
Pelaku adalah SF (21) dan korban WH (34), keduanya merupakan warga Kecamatan Kebasen. Berawal dari duel yang dilakukan keduanya pada Sabtu, 20 April 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.
Tikaman senjata tajam yang dibawa oleh SF mengenai beberapa titik di tubuh WH membuatnya tidak selamat saat dibawa ke RS Margono Soekarjo.
Fakta terbaru yang dikemukakan Polresta Banyumas, kedua pria yang terlibat dalam duel tersebut adalah residivis kasus yang sama yaitu penganiayaan.
Pernah dipenjara rupanya tidak membuat keduanya kapok, duel terjadi, hingga SF menghilangkan nyawa rekannya tersebut.
Laporan kasus tersebut membuat pihak kepolisian bergerak cepat, pelaku berhasil ditangkap di rumah salah satu rekannya yang berada di Kebasen.
Menurut keterangan yang berhasil dihimpun, baik korban dan pelaku kerap saling menantang, hingga puncaknya pada hari Sabtu itu.
Menurut Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rihats Hasibuan, setelah SF ditantang korban beberapa kali, pemuda tersebut menerima tantangannya.
Berbekal senjata tajam, pelaku bertemu dengan korban pada pukul 18.30 WIB di daerah sekitar Bendungan Gerak Serayu, Rawalo, Banyumas.
"Diduga ada masalah pribadi di antara mereka tentang apa masih kita dalami. Korban kemudian menantang pelaku," jelas AKBP Benny Timor.
Menurut keterangan SF dalam penyelidikan yang dilakukan polisi, WF menyerangnya lebih dulu menggunakan pisau dan melukai tangan pelaku.
SF kemudian menyerang balik WH dengan cara menikam lengan kiri dan punggung korban. Akibat serangan itu fatal.
Serangan SF mengenai urat nadi lengan korban hingga putus dan tikaman di punggung menembus paru-paru korban.
WH ambruk dan beberapa warga yang menyaksikan duel tersebut membawanya ke Puskesmas Rawalo namun korban sudah dalam kondisi kritis.
Korban segera dirujuk ke RS Margono Soekarjo namun meninggal lebih dulu, WH menjadi korban penusukan SF menggunakan pisau lipat.
Penuturan pelaku, pisau lipat itu dibelinya secara online setelah menerima tantangan dari korban.
Sebagai pelaku penusukan, SF dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang dan terancam hukuman 7 tahun penjara.***