Cek dan Simak Inilah Langkah-langkah untuk Memeriksa Status Pencairan BLT PIP 2024

- 23 April 2024, 22:44 WIB
Cek dan Simak Inilah Langkah-langkah untuk Memeriksa Status Pencairan BLT PIP 2024
Cek dan Simak Inilah Langkah-langkah untuk Memeriksa Status Pencairan BLT PIP 2024 /Gunungkidul/Gani Islahuddin

PORTAL PURWOKERTO - Para siswa yang menanti informasi tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk tahun 2024 kini dapat dengan mudah mengetahui status pencairan dan nominal yang mereka terima. Proses ini dapat diakses melalui langkah-langkah sederhana berikut:

Langkah-langkah untuk Memeriksa Status Pencairan BLT PIP 2024:

1. Akses Situs Resmi SIPINTAR: Buka situs resmi [pip.kemdikbud.go.id](https://pip.kemdikbud.go.id) untuk memulai proses.

2. Masukkan Data Pribadi: Di halaman situs, isikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda pada kolom pencarian penerima PIP.

3. Verifikasi Keamanan: Selesaikan captcha atau jawab pertanyaan keamanan yang diberikan oleh sistem untuk memastikan keabsahan akses.

4. Periksa Status: Setelah verifikasi, klik tombol "Cari Penerima PIP" untuk melihat status pencairan dana.

Setelah langkah-langkah ini, situs akan menampilkan informasi mengenai status pencairan BLT PIP 2024, termasuk Surat Keputusan (SK) Pemberian jika dana telah dicairkan.

Rincian Nominal Bantuan Finansial PIP 2024

Bantuan PIP 2024 disesuaikan berdasarkan tingkat pendidikan, dengan rincian sebagai berikut:

- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun, disesuaikan menjadi Rp225.000 untuk siswa baru atau yang berada di tahun terakhir.

- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun, dengan penyesuaian menjadi Rp375.000 bagi siswa baru atau yang berada di kelas akhir.

Baca Juga: KPM Bakal Terima 1,8 Juta dari PIP 2024, Sudahkah Kamu Cek Rekening Simpel BRI BNI dan BSI? Turun Hari Ini

- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun, dengan siswa baru atau yang berada di kelas akhir mendapatkan Rp900.000.

Inisiatif ini dari pemerintah bertujuan untuk memastikan bahwa setiap siswa yang berhak menerima dukungan finansial dapat menjalani pendidikan mereka dengan lancar dalam berbagai kondisi.

 Siapa Saja yang Berhak Menjadi Penerima Program PIP?

Peserta didik yang memenuhi kriteria-kriteria berikut dapat menjadi penerima Program PIP:

- Peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

- Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan kondisi khusus tertentu, seperti peserta Program Keluarga Harapan atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.

- Peserta didik yang berstatus yatim/piatu, terdampak bencana alam, putus sekolah (drop out), memiliki kelainan fisik, menjadi korban musibah, berasal dari orang tua yang di-PHK, tinggal di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.

- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Siswa yang ingin mendaftar untuk Program Indonesia Pintar (PIP) dan belum terdaftar sebagai penerima, perlu menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan, termasuk Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Rapor terakhir, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh RT/RW, serta Surat Pernyataan sebagai penerima program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari pihak sekolah. Proses ini dapat dilakukan melalui sekolah atau dinas pendidikan setempat.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah