PORTAL PURWOKERTO - Pendaftaran untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kebumen Banyumas 2024 dan Pilkada Serentak 2024 telah resmi dibuka per hari ini 23 April 2024!
Pendafataran secara online di siakba.kpu.go.id login.
Perhatikan syarat cara pendaftaran PPK dan PPS Kebumen dan Banyumas tahun 2024 gaji masa kerja
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota telah membuka pendaftaran PPK mulai tanggal 23 hingga 29 April 2024. Pembentukan Badan Ad Hoc untuk Pilkada telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Cek Pilkada Banyumas dan Kabumen dikutip laman KPU.
Baca Juga: Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka! Ini Gaji yang Diterima Ketua dan Anggota PPK, PPS serta KPPS
Berikut adalah syarat pendaftaran anggota PPK Pilkada 2024 berlaku serentak secara nasional, sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35
Gaji PPS dan PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPK) pada Pilkada 2024 akan tetap sama dengan gaji yang diterima pada Pemilu 2024. Namun, perlu dicatat bahwa gaji anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan berbeda dengan Pemilu sebelumnya.
Berikut adalah rincian gaji untuk Ketua dan Anggota PPK serta PPS:
Ketua PPK: Honor Rp2,5 juta per bulan
Ketua KPPS: Honor Rp900 ribu per bulan
Anggota KPPS: Honor Rp850 ribu per bulan
Selain itu, Petugas Keamanan akan mendapatkan honor sebesar Rp650 ribu.
Masa kerja bagi PPK, PPS, Pantarlih, dan Panwaslu Desa adalah sebagai berikut:
Masa Kerja PPK: 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024
Masa Kerja PPS: 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024
Masa Kerja Pantarlih: 3 Februari hingga 12 Maret 2023 (masa kerja Pantarlih dapat bervariasi tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, namun rentang waktunya kurang lebih sama).
Pendaftaran untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pilkada Serentak 2024 telah resmi dibuka! Persiapkan diri Anda dan perhatikan syarat serta mekanisme pendaftarannya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota telah membuka pendaftaran PPK mulai tanggal 23 hingga 29 April 2024. Pembentukan Badan Ad Hoc untuk Pilkada telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Berikut adalah syarat pendaftaran anggota PPK Pilkada 2024 sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35:
Syarat
-Warga Negara Indonesia (WNI)
-Usia minimal 17 tahun
-Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara -Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
-Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
-Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil
-Tidak menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
-Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
-Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas atau sederajat
-Jika Anda memenuhi semua syarat di atas, segera daftarkan diri Anda untuk menjadi bagian dari penyelenggara Pilkada Banyumas dan Kebumen 2024!***