Baca Juga: Hotman Paris Sebut Raibnya Dana Nasabah Maybank, Winda Earl Bukan Pembobolan Biasa
Pihaknya sudah berupaya untuk mengetahui tujuan transfer namun pihak bank menolak karena melanggar aturan kerahasiaan bank.
Tidak puas dengan jawaban pihak Bank BRI, Rohyadi bersama kuasa hukumnya mendatangi mendatangi kantor cabang BRI Purwokerto pada Senin 22 April 2024 mengenai raibnya uang di rekening miliknya.
“Klien saya mempertanyakan aturan limit dari batas maksimal Rp50 juta per hari sesuai ketentuan namun kenyataan terdapat penarikan Ro 65 juta pada tanggal 67 juta,”kata Djoko.
Rohyadi juga sudah melaporkan ke polisi untuk memastikan soal raibnya uang di dalam rekening Tabungan BRI.
Kepala Cabang BRI Purwokerto, Rizki Farisi, menjelaskan Terhadap batasan transfer sebesar Rp 50 juta, Rizki menjelaskan bahwa dalam transaksi harian terdapat tiga batasan.
Pertama adalah batasan harian untuk penarikan tunai, kedua adalah batasan harian untuk transfer antar bank, dan ketiga adalah batasan transfer antar rekening BRI.
Baca Juga: Kacab Maybank jadi Tersangka Raibnya Dana Nasabah Rp 22 miliar
Mengenai hilangnya uang Rp 65 juta setelah dilakukan klarifikasi dan konfirmasi dengan nasabah ditemukan bahwa saldo nasabah tersebut tidak hilang.
Saldo nasabahnya mengalami penurunan karena terjadi penarikan oleh anak dari Rohyadi sendiri. Bukti rekaman CCTV dari pihak bank turut juga memperkuat pernyataan tersebut.
”Berdasarkan bukti CCTV di ATM serta pengakuan dari nasabah. Penarikan dana dari tabungan nasabah BRI atas nama Rohyadi dilakukan oleh anaknya sendiri," ungkapnya.