Syarat Calon Peseorangan Pilkada Cilacap 2024 Harus Kumpulkan 97.918 Dukungan

- 6 Mei 2024, 13:05 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. Ini syarat pencalonan Pilkada Cilacap 2024.*
Ilustrasi Pemilu 2024. Ini syarat pencalonan Pilkada Cilacap 2024.* /Antara/Andreas Fitri Atmoko/

PORTAL PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Cilacap mulai membuka pendaftaran jalur independen atau perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Calon perseorangan pada.Pilkada Cilacap 2024 ini wajib mendapatkan sebanyak 97.918 dukungan.

Dengan sebaran luasan dukungan minimal 13 kecamatan di kabupaten Cilacap.

Ketua KPU Cilacap, Weweng Maretno mengatakan jika jumlah tersebut ditetapkan KPU Cilacap sesuai dengan ketentuan minimal 6,5 persen sampai 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Cilacap pada pemilu 2024 sebanyak 1.506.430 pemilih.

Baca Juga: Pilkada Cilacap Diprediksi Mengerucut 3 Nama Kandidat Cabup, Deretan Kandidat Cawabup INI

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Calon perseorangan harus melalui proses dukungan, minimal 6,5 persen dari DPT Pemilu terakhir, kurang lebih sekitar 97 ribu lebih," katanya.

KPU meminta kepada calon Bupati/Wakil bupati jalur perseorangan untuk mengumpulkan dukungan lebih banyak dari syarat minimal yang ditetapkan.

Hingga hari ini, KPU belum menerima konsultasi mauoun komunikasi dari calon perseorangan di Cilacap. Meskipun demikian KPU tetap membuka pendaftaran sesuai tahapan.

"Untuk calon perseorangan belum ada yang tanya-tanya ke KPU. Itu kewajiban kami untuk sosialisasi tetap di laksanakan," katanya.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah