Ruwatan Bumi di Citembong Bantarsari, BNNK Cilacap Sisipi P4GN

- 28 Mei 2024, 14:00 WIB
Ruwatan Bumi di Citembong Bantarsari, BNNK Cilacap Sisipi P4GN
Ruwatan Bumi di Citembong Bantarsari, BNNK Cilacap Sisipi P4GN /BNN Cilacap /

Menurutnya, narkoba yang masuk kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) membutuhkan peran dari semua pihak untuk mengatasinya.

Baca Juga: BNN Banyumas Catat 8 Desa Masuk Bahaya Narkoba dan 103 Desa Siaga Narkoba!

"Kami sampaikan kepada masyarakat di Desa Citembong ini agar waspada dengan menjaga diri, keluarga dan anak-anaknya dari ancaman kejahatan narkoba" tutur Joko Aji.

Setelah memahami diharapkan ada jejaring komunikasi yang terbangun khususnya di Desa Citembong, Kecamatan Bantarsari.

Sehingga katanya segala bentuk penyelewengan narkoba yang ada di wilayah ini segera terdeteksi dan ada penanganan sedini mungkin.

"Ada kewajiban dari setiap tokoh dan elemen masyarakat termasuk para pejabat pemerintahan untuk bersama-sama menjaga wilayah dari bahaya kejahatan narkoba" jelasnya.

Diketahui, disebut extra ordinary crime karena kejahatan narkoba dilakukan secara terorganisir dengan daya rusaknya yang sangat masif.

Bahkan tidak memandang tempat, usia, jenis kelamin maupun pekerjaan.

Meski prevalensi penyalahgunaan narkoba dari 2021-2023 mengalami penurunan 0,22 tapi kejahatan narkoba masih terus mengintai.

Oleh karena itu, penanggulangan permasalahan narkoba membutuhkan dukungan dan komitmen dari semua pihak.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah