Baca Juga: 120 Rekening Bank Total Rp262 Miliar Diblokir DJP Jateng II! Percepatan Pencairan Piutang Pajak
"Penegakan hukum pada bidang perpajakan menganut azas ultimum remedium. Meskipun sebelumnya sudah dilakukan upaya persuasif dengan memberikan kesempatan pada terdakwa untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya, namun terdakwa tidak menggunakan kesempatan itu, sehingga proses hukum dilanjutkan," kata Slamet Sutantyo melalui terangan tertulis yang diterima oleh Portal Purwokerto.
Slamet Sutantyo menyampaikan jika keberhasilan penegakan hukum pada kasus ini
merupakan hasil kerja sama serta sinergi baik antara Direktorat Jenderal Pajak dengan instansi penegak hukum lainnya, mulai dari Kejaksaan dan Kepolisian.
“Penegakan hukum ini sebagai upaya untuk mengamankan penerimaan negara, serta memastikan keadilan pada sistem perpajakan, dan memberikan efek jera kepada wajib pajak lainnya agar tidak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” kata Slamet.***