Cemburu karena Punya Gandengan, Pacar Mantan Isteri Digebuki Mantan Suami

- 25 Oktober 2020, 17:40 WIB
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahyo Kurniawan memperlihatkan tersangka kasus penganiayaan di Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahyo Kurniawan memperlihatkan tersangka kasus penganiayaan di Kebumen. /Humas Polres Kebumen

Baca Juga: Tiga Desa di Kabupaten Kebumen Masih Zona Merah, Akibat Peningkatan Kasus Covid-19


Bukannya bersyukur mantan istri telah bahagia, sebaliknya DW malah naik pitam, dan kemudian memukul pada bagian kepalanya.


"Saat korban mencoba menjelaskan duduk permasalahannya, tersangka justru memukulnya. Korban dipukul pada bagian kepalanya," jelas Rudy. 


DW ketika ditangkap pun mengiyakan telah melakukan pemukulan. "Iya Pak, saya pukul," kata  DW kepada polisi yang memeriksnya.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Penangkapan Gus Nur Mirip Zaman Penjajahan Belanda

Baca Juga: Khabib Nurmagomedov Pensiun Dari MMA, May Allah Trending Di Twitter


Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.***

 

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Tribrata Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x